PADANG, RIAUGREEN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengecam arogansi Gubernur Riau Annas Maamun terhadap sejumlah wartawan di Pekanbaru. LBH Pers Padang menyatakan aksi tersebut masuk kategori menghalang-halangi wartawan dalam melakukan peliputan. "Ini tindakan pidana," ujar Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra, Jumat,21 Maret 2014 seperti diberitakan Tempo .
Menurut Roni, wartawan yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang Gubernur Annas harus melaporkan tindakan itu ke kepolisian. Sebab, Gubernur dengan sengaja mengahalang-halangi kerja wartawan serta melakukan ancaman. "Bisa dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya di kantor LBH Pers Padang. "Annas bisa dipidana penjara selama dua tahun."
Annas memperlihatkan arogansinya dalam konferensi pers di Posko Penanggulangan Bencana Kabut Asap di kompleks Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau, Kamis, 20 Maret 2014. Saat itu, ia menuding media telah membuat berita bohong. Tudingan itu berkaitan dengan sorotan media ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Annas dalam telekonferensi. Annas juga membentak wartawan dan menyuruh Danrem 031 Wira Bima Brigjen Prihadi Agus untuk mengusir salah satu wartawan yang tengah melakukan peliputan di sana.
Roni menyatakan pihaknya mendesak kepolisian mengambil tindakan hukum dan memproses Gubernur secara pidana. Selain itu, ia juga mendesak Panglima TNI memanggil Danrem 031 Wira Bima Brigjen Prihadi Agus untuk diproses secara hukum. Sebab, dia melanjutkan, Brigjen Prihadi Agus jelas-jelas telah melanggar UU Pers.
LBH Pers juga mendesak Gubernur Riau dan Danrem 031 Wira Bima meminta maaf kepada insan pers. Sebab, keduanya telah melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat pers. "Kami akan segera menyurati Gubernur dan meminta dukungan kepada jaringan press freedom untuk mendukung tindakan pelaporan terhadap Gubernur tersebut," ujarnya. (red/tc)
0 komentar:
Posting Komentar