JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) menurunkan 21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa kelanjutan kasus terbakarnya hutan di Provinsi Riau. Sejauh ini, sudah ada 45 perusahaan yang terindikasi terlibat.
"PPNS ini juga akan dibantu PPNS dari Riau. Pemeriksaan awal, sudah ada 45 perusahaan yang terindikasi ikut membakar," ujar Menteri Lingkungan Hidup RI Balthasar Kambuaya di Bengkulu, Senin 24 Maret 2014.
Kambuaya yang hadir di Bengkulu untuk membuka rapat kerja teknis pemantauan kualitas air sungai se-Indonesia di Kota Bengkulu, juga berjanji akan semaksimal mungkin mengusut kasus tersebut. "Kami akan pastikan mereka (perusahaan) yang terlibat akan diganjar pidana maupun perdata," ujarnya.
Sementara itu, Deputi V Kementerian LH Bidang Penataan Hukum, Sudariyono menambahkan, komitmen kementerian dalam mengusut kasus ini adalah menetapkan empat perusahaan yang terindikasi terlibat, yakni TKW dan RUJ, perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, dan RMLdan SG yang bergerak di perkebunan sawit.
"Mudah-mudahan bisa diungkap semua. Saat ini, upaya pengumpulan bukti dan keterangan lain terus dimaksimalkan," ujar Sudariyono.
TNI fokus di Bengkalis
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRC-PB) TNI yang tergabung dalam Satgas Terpadu Penanggulangan Bencana Asap Riau menfokuskan pemadaman titik api di Bengkalis, Provinsi Riau.
Untuk mengatasi pemadaman titik api tersebut, sebanyak 26 prajurit TNI diterjunkan dan ditugaskan di wilayah Kodim 0303/Bengkalis, tepatnya daerah Medang Kampai.
Luas lahan yang terbakar kurang lebih mencapai 50 hektare dengan medan berupa ladang gambut yang berbukit dan jurang serta struktur tanah yang miring ditambah dengan tiupan angin yang selalu berubah-ubah.
Sementara itu, dari satelit udara BNPB yang terpantau memang bisa dikatakan sulit untuk dipadamkan karena satu titik api panjangnya kurang lebih 5-10 meter. Dengan peralatan tiga unit mesin pemadam (Robin), secara bergantian para prajurit TNI memadamkan api.
"Angin yang bertiup kencang secara tiba-tiba bisa menyulitkan para prajurit untuk menyemprotkan air," demikian rilis TNI. Disemprot air, api itu tidak langsung padam, tetapi bisa dibawa angin ke lahan yang kering dan pindah ke lahan gambut yang lain.
Arah tiupan angin menjadi pertimbangan dalam faktor penyemprotan. Bila angin kencang, penyemprotan api harus pindah ke bagian ujung titik api yang terbakar, sehingga menjadi tepat sasaran dalam pemadaman. (red/vnc)
Kemen LH : 45 Perusahan Terindikasi Bakar Hutan Riau
Senin, Maret 24, 2014
Label:
Bengkalis,
Dumai,
Inhil,
inhu,
Kampar,
kuansing,
Lingkungan,
Meranti,
Pekanbaru,
Perambanan,
Riau,
Rohil,
Rohul,
Seputarriau,
Siak
0 komentar:
Posting Komentar