PT BLJ Bengkalis |
Hal demikian ditegaskan Kajari Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza kepada wartawan Jumat, (28/3/14.
"Kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar dikelola oleh pihak PT Bumi Laksama Jaya (BLJ) Kabupaten Bengkalis kini dianggap sudah cukup bukti, dan ini juga sudah masuk ketahap penyelidikannya untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Yanuar Rheza kepada RiauGreen.com.
Diakui Yanuar Rheza, penyelidikan terus berjalan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menelan waktu sangat lama, guna memastikan aliran dana penyertaan modal Rp300 miliar itu kemana saja dialirkannya.
Dikelola oleh perusahaan semi plat merah notabenenya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu dan desa Balai Pungut dikecamatan Pinggir tersebut dipaparkan Rheza.
"Kita terus berupaya agar dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kasusnya jelas, dan diminta masyarakat supaya mempercayai lembaga penegak hukum kejaksaan negeri Bengkalis, karena saat ini sudah sampai ketahap penyodikan soal penyertaan modal ini, "katanya.
Setelah ditingkatkan ketahap penyidikan, dilanjutkan Yanuar Rheza, selanjutnya akan segera mungkin menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
"Bukti sudah cukup, dan hasil audit investigasi sangat diperlukan untuk bisa memperkuat awal penyidikan sekaligus tetapkan tersangkanya, makanya saat ini menunggu hasil audit BPKP Riau dalam kegunaan penyertaan modal Rp300 miliar ini," tutup Yanuar Rheza. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar