GG Juga Termasuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu
Kamis, Maret 27, 2014
Dari informasi yang berhasil dihimpun, GG telah menyandang status tersangka yang sudah DPO dalam kasus Narkotika jenis Sabu-sabu yang mana rekannya ketika itu adalah Adi Candra alias Bagol yang sudah ketangkap duluan pada hari Jum'at pada tanggal 22 Nopember 2013 lalu di desa Gading Sari, kecamatan Tapung dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 11 paket Sabu-sabu.
Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rhino Handoyo kepada wartawan, menjelaskan bahwa Gunawan Ginting saat itu dapat melarikan diri.
"Untuk perkara rekannya Adi Candra telah di limpahkan ke JPU dan masih tahap persidangan di PN Bangkinang," ujarnya.
Disebutkannya, dan saat ini untuk GG akan terus dikembangkan tentang keterlibatannya dalam jaringan Narkotika jenis sabu di kecamatan Tapung khususnya di sekitar Plamboyan.
"Tersangka saat ini di proses dalam 2 kasus yang berbeda," kata Rhino.
Menurut Rhino, dua kasus tersebut diantaranya masalah penganiayaan dengan pelapor Zainuddin Bangun dan masalah Narkotika yang merupakan DPO dari keterangan temannya yang ketangkap lebih dahulu Adi Candra alias Bagol.
Ternyata dalam kasus penganiayaan yang dilakukannnya terhadap ZB bukan kali ini saja.
Peristiwa ini bukan yang pertama dilakukan pelaku terhadap korban karena sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di tempat yang sama (Simp Robert) tersangka telah melakukan perbuatan yang serupa dan perbuatan yang dilakukannya telah meresahkan masyarakat. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar