Ilustrasi sabu (foto net) |
Dari pengakuannya, Brigadir EA membantah sabu-sabu itu miliknya, melainkan punya dua orang temannya yang melarikan diri saat penggerebekan oleh warga.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Minggu (2/2) mengatakan, selain membantah kepemilikan sabu tersebut, Brigadir EA juga mengaku mobil dipinjam oleh dua orang temannya yang hingga kini melarikan diri.
"Saat akan dikembalikan sore itu, dia dibawa. Dan ternyata mereka dibuntuti, saat warga menangkap, dua orang temannya lari, sementara Brigadir EA ditangkap. Karena merasa tak bersalah dia tidak lari. Dia tidak tahu ada sabu-sabu dan bong di mobil tersebut," imbuh Guntur.
Meski begitu, Brigadir EA hingga kini tetap ditahan. "Anggota sedang mencari dua orang yang lari itu. Karena keterangan brigadir EA akan dicocokkan dengan dua temannya ini," pungkas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, pasca-penjemputan oleh Direktur Reserse Narkoba dan Kabid Propam Polda Riau Kamis (30/1) kemarin, Brigadir EA, saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK bersama Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso, Kamis (30/1) pukul 14.30 WIB, berhasil membawa anggota Polres Rohul Brigadir EA, yang sejak Rabu (29/1) pukul 22.00 WIB ditangkap warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Riau.
Brigadir EA diamankan oleh warga Dusun Pasir Jambu, karena diduga sedang memakai sabu-sabu dengan dua orang temannya di sekitar Quari Yanto yang berada di ujung dusun tersebut.
Hanya saja dua orang teman dari Brigadir EA, berhasil lari ke arah tepi Sungai Batang Lubuh pada malam itu, saat dikepung puluhan warga di dalam mobil Terios putih yang dikendarai Brigadir EA.
Anggota Polri itu dicurigai oleh warga yang masuk kampung malam hari, menggunakan mobil Terios putih bernomor polisi ganda yakni B 1450 NYO dan BM 1592 JX. Di mana warga menggeledah di dalam mobil menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan alat isap sabu (bong).
Warga setempat tidak mau menyerahkan begitu saja Brigadir EA kepada Polres Rohul, sebelum mereka memenuhi aturan adat yang telah disepakati dan dibuat bersama di Dusun Pasir Jambu. Karena warga setempat menilai ulah oknum Polri itu telah mencemarkan nama baik kampung yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Meski telah dilakukan pendekatan persuasif untuk penyerahan oknum Brigadir EA kepada tokoh masyarakat Dusun Pasir Jambu oleh Kapolsek Rambah AKP Dasmaliki, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi dan Waka Polres Rohul Kompol Indra, sejak Rabu malam hingga pagi pukul 11.00 WIB, namun belum ada kesepakatan.
Saat dilakukan negosiasi di rumah Kadus Pasir Jambu Nasir yang turut dihadiri Ketua LAMR Rokan Hulu HT Rafli Armien, warga tetap bersikeras, sebelum Brigadir EA diserahkan ke Polres Rohul, mereka harus membayar uang adat atau denda yang disepakati Rp 50 juta.
Jika tak sanggup membayar denda adat itu, Brigadir EA menjalani hukuman diarak keliling kampung oleh warga, sama halnya dengan seorang pencuri jika tertangkap tangan. (mdk)
0 komentar:
Posting Komentar