Persidangan Warga Negara Malaysia pengedar sabu |
Persidangan tiga orang warga asing asal warga Negara Malaysia keturunan hindia tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis,Sarah Louis S, SH .M.Hum, wakil ketua PN, Boy Sailendra SH, Bagus Terenggono SH, dan Humas serta Hakim Jhonson Prancis SH.MH.
Sebanyak 153,1 Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu, yang diselundupkan oleh tiga orang terdakwa asal malaysia tersebut yaitu, Mauandy Thever Gopala Krishnan asal Negeri sembilan Malayasia, Selpa Krisna asal Johor malaysia, dan Raguh Denaraja asal Johor malayasia, ketiga terdakwa dikenakan hukuman selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Dari Tiga orang Terdakwa Mauandy Thever Gopala Krishnan,Selpa Krisna dan Ragu Denaraja, dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dengan membawa Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda 1 Milyar, menetapkan masa penangkapan dan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan." kata majlis hakim saat dibacakan di persidangan.
Menetapkan barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat,143,21 (seratus empat puluh tiga koma dua puluh satu) Gram, dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 26 juni 2013, dan telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium forensik polri cabang medan seberat 11,96 gram.
Dimana setelah pengujian di labaratoriaum porensik polri cabang medan menjadi sebarat 11 Gram.
Maka kepada mereka dibebani untuk membayar biaya perkara ini, mengingat pasal 115 ayat (2) Jo, pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor:35 tahun 2009 tentang narkotika, undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan memeperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundang undangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini. Demikian pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Bengkalis. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar