Rusli Zainal. (foto dtc) |
Hal itu terungkap dalam sidang di PN Pekanbaru, Kamis (9/1/2014) yang menghadirkan saksi Zulkifli Rachman yang saat itu menjabat Kabid Olahraga Dispora Riau. Zulkifli hadir sebagai saksi dengan terdakwa Rusli.
Dalam sidang yang diketuai Bachtiar Sitompul itu, saksi menyatakan bahwa amplop berisikan uang itu titipan dari pimpinannya, Kepala Dispora Lukman Abbas (terpidana-red).
"Kalau jumlahnya saya tidak tahu pak hakim. Karena saya cuma diperintah menyerahkan amplop ke anggota DPR Komisi X yang waktu itu 18 orang," katanya.
Saaat ditanya siapa saja anggota DPR itu, Zulkifli menyebut tidak mengenal mereka. Yang dia ingat hanya wajah Miing yang sering tampil sebagai pelawak.
"Cuma Miing itu saja yang saya ingat. Selebihnya saya lupa. Saya hanya disuruh ngantarkan saja. Katanya amplop itu titipan dari gubernur," kata Zulkifli.
Namun demikian, saksi ini masih ingat bahwa dari 18 orang itu ada satu di antaranya mengembalikan amplop tersebut. "Ada satu orang namanya Rully yang mengembalikan amplopnya," kata Zulkifli.
Selain aliran uang ke DPR RI, Zulkifli juga mengaku pernah mengantarkan uang Rp 50 juta kepada Nuardi (anggota TNI), ajudan Rusli Zainal sewaktu menjabat Gubernur Riau pada 2012.
"Perintah pak Lukman, uang itu untuk konsumsi anggota komisi X yang berkunjung ke Riau," terang Zulkifli. (dtc)
0 komentar:
Posting Komentar