PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Aparat Polda Riau memeriksa Raja Adnan, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Develpoment (IMD) atas tuduhan pencemaran nama baik seorang perwira polisi.
"Dia diperiksa sebagai saksi, belum tersangka sejak Jumat kemarin (8/11)," kata Kepala Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Ajun Komisaris Polisi Sugeng kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut informasi kepolisian, Raja Adnan diperiksa atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria.
Sugeng mengatakan bahwa pemeriksaan itu merupakan langkah awal atas laporan tentang penghasutan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sama halnya dengan mencemarkan nama baik.
"Ini pemanggilan dan pemeriksaan yang pertama. Saya bersedia dihukum jika bersalah," kata Raja Adnan.
Adnan mengatakan dirinya diperiksa sekitar tiga jam, dimulai pada Jumat (8/11) pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Saat diperiksa, petugas menanyai seputar perkara yang dituduhkan yakni pencemaran nama baik.
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Markas Polda Riau di Pekanbaru pada 3 Juli 2013.
Dalam aksi tersebut, massa yang diindikasi dimotori oleh Raja Adnan itu membentangkan spanduk bertuliskan; "Tangkap dan Copot Kompol Arief Fajar Satria, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru karena Diduga Melakukan Kebohongan Publik dan Diduga Membekingi Oknum Dispora Riau dan Kontraktor Proyek Koneksi Unit Chiller Genset Hall A Sport Centre Rumbai Senilai Rp 1,8 Miliar Diduga Fiktif".
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 160 dan atau 310 junto 311 junto 316 pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Maka kasus ini ditindaklanjuti," kata AKP Sugeng. (Mdk)
0 komentar:
Posting Komentar