Azlaini di Kantor Ombudsman |
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dijadwalkan akan diperiksa hari ini, terlapor kasus penganiayaan, Azlaini Agus yang merupakan Wakil Ketua non-aktif Ombudsman RI mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Mapolresta Pekanbaru, Kamis (7/11/13). Dari informasi yang beredar, Azlaini Agus berhalangan karena keluar kota.
Mangkirnya terlapor tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada wartawan. "Yang bersangkutan berhalangan hadir. Sudah disampaikan oleh Pengacaranya, Tomy Karya ke kita (penyidik-red)," kata Kasat.
Selain itu, pihak terlapor juga memohon kepada polisi agar pemeriksaan ditunda hingga tanggal 12 November. "Mereka (terlapor-red) meminta agar pemeriksaan ditunda sampai tanggal 12 November," ungkap Arief.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hj. Azlaini Agus dilaporkan ke polisi karena melakukan penamparan kepada Yana Novia (20) karyawati PT. Gapura Angkasa. Azlaini diduga menampar karyawati tersebut yang lambat memberikan informasi bahwa penerbangannya menuju Medan di delay.Rby/Rtc)
Mangkirnya terlapor tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada wartawan. "Yang bersangkutan berhalangan hadir. Sudah disampaikan oleh Pengacaranya, Tomy Karya ke kita (penyidik-red)," kata Kasat.
Selain itu, pihak terlapor juga memohon kepada polisi agar pemeriksaan ditunda hingga tanggal 12 November. "Mereka (terlapor-red) meminta agar pemeriksaan ditunda sampai tanggal 12 November," ungkap Arief.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hj. Azlaini Agus dilaporkan ke polisi karena melakukan penamparan kepada Yana Novia (20) karyawati PT. Gapura Angkasa. Azlaini diduga menampar karyawati tersebut yang lambat memberikan informasi bahwa penerbangannya menuju Medan di delay.Rby/Rtc)
0 komentar:
Posting Komentar