Wabup Pelalawan Diduga Terlibat Korupsi Bhakti Praja
Minggu, Oktober 20, 2013
PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau memberi sinyal terkait rencana penetapan tersangka untuk Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dalam kasus korupsi.
"Dalam waktu dekat, kita lihat saja nanti. Karena bukti-bukti telah mengarah ke Wakil Bupati Pelalawan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol YS Widodo kepada Antara Minggu (20/10).
Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim diindikasikan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.
Untuk pembangunan ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.
Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut.
Tahun 2002 pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan, namun kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga terdakwa Syahrizal.
Ganti rugi ini dilakukan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011, sehingga biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan dana APBD tiap tahunnya beragam hingga mencapai Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya Direktoran Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Sebagian tersangka sudah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Pekanbaru.
Ketujuh tersangka terdiri atas Syahrizal Hamid, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Lahmuddin, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Muhammad Yusuf.
Empat diantaranya yakni Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi telah menjalani sidang di Pekanbaru sebagai terdakwa.
Dalam fakta persidangan, empat terdakwa itu kerap menyebut-nyebut nama Wakil Bupati Pelalawan itu.
Dalam rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp3,1 miliar. (Ant)
0 komentar:
Posting Komentar