Sowat Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Gedung PWI Riau
Rabu, Oktober 30, 2013
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (Sowat) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Koordinator Sowat Syahnan Rangkuti, Selasa (29/10), mengatakan pihaknya telah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk serius menangani kasus dugaan korupsi itu.
"Sebagai wartawan kami risih mendengar adanya kasus ini. Karena yang dibangun Balai Wartawan. Dan laporan IMD (Indonesia Monitoring Development) itu mandeg di Kejati Riau. Nanti persepsi masyarakat muncul, mentang-mentang wartawan kasus ini didiamkan pihak kejaksaan," ujar wartawan Harian Kompas tersebut.
Dengan adanya surat itu, ujarnya, mudah-mudahan akan membuat Kejati Riau lebih serius lagi mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PWI.
Sowat berterima kasih kepada LSM IMD yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Riau. Sowat juga mendorong IMD tidak bosan mempertanyakan laporan itu ke kejaksaan.
Sebelumnya Direktur Eksekutif IMD R Adnan menyebutkan proyek gedung PWI Riau sudah direncanakan sejak 2007 dan mulai dikerjakan pada 2008 dengan nilai proyek Rp7 miliar.
"Pada 2009, proyek yang dikerjakan PT Nada Pratama tidak selesai. Harusnya perusahaan itu dijatuhi sanksi, didenda dan di-blacklist. Pada tahap ini potensi kerugian negara sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang Rp7 miliar atau jumlahnya sekitar Rp700 juta," urainya.
Ironisnya, tambah Adnan, pada 2010 ternyata dianggarkan lagi sebesar Rp3,4 miliar. Proyek ini disebut anggaran reguler, dan bukan lanjutan. Padahal kalau reguler, proyek itu harus dilelang lagi. (mtn)
0 komentar:
Posting Komentar