PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Setelah sempat tertunda karena menunggu putusan MK terkait gugatan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Heriyanti Hasan mengatakan jadwal dan tahapan Pilkada Riau tahap kedua telah dimulai sejak 11 Oktober meskipun perubahan jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan Minggu (13/10).
"Setelah putusan MK (Rabu,9/10) kita langsung menghubungi rekanan untuk proses pencetakan surat suara. Proses telah berjalan sejak 11 Oktober dalam hal pencetakan surat suara termasuk di dalamnya pemesanan surat suara," kata Heriyanti Hasan di Pekanbaru, Rabu (16/10/13).
Selanjutnya menurut Heriyanti Hasan, pihak rekanan pencetak surat suara memiliki waktu 30-45 hari dalam pendistribusian surat suara.
Sebelumnya KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua. Pemungutan suara telah ditetapkan pada tanggal 27 November setelah menggelar rapat pleno perubahan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua yang pada awalnya direncanakan 30 Oktober.
Rencana itu gagal setelah adanya proses gugatan di mahkamah Konstitusi yang selesai pada 9 Oktober.
Diketahui dalam keputusan tersebut bahwa Bimbingan teknis (Bimtek) telah dilakukan sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 26 November oleh KPU Kabupaten Kota kepada seluruh jajaran di bawahnya.
Sedangkan proses pencetakan, pengadaan, dan pendistribusian logistik dilakukan sejak 11 Oktober sampai dengan 20 November.
Selain itu proses sortir, pelipatan surat suara, pengepakan, dan pendistribusian akan dilaksanakan 15 hari sebelum hari pemungutan surat suara oleh KPU Kabupaten dan Kota.
Sementara itu untuk pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada putaran kedua, KPU hanya memberi waktu tiga hari mulai tanggal 21-23 November. Sebelumnya KPU dan pasangan calon akan membahas tempat pelaksanaan kampanye.
Setelah masa kampanye, ditetapkan masa tenang selama tiga hari sekaligus pembersihan alat peraga kampanye oleh pasangan calon, 24-26 November. Setelah itu baru dilakukan pemungutan suara pada tanggal 27 November. (Ant/r1)
0 komentar:
Posting Komentar