DUMAI, RIAUGREEN.COM - Seorang pelajar putri di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Dumai dikeluarkan dari sekolah karena telah bersetubuh dengan pacar dan ketahuan oleh pihak keluarga.
Kepala sekolah bersangkutan mengatakan, kebijakan mengeluarkan murid dari sekolah berdasarkan hasil keputusan bersama sekolah dan komite dengan pertimbangan anak telah melakukan persetubuhan.
"Dia kita pindahkan secara baik-baik dan orangtuanya juga telah menerima atas kebijakan bersama sekolah dan komite sekolah ini," kata Kepsek tersebut, Selasa (22/10).
Sementara, Kanit PPA Reskrim Polres Dumai, Dede Octoviani kepada pers membenarkan laporan tindakan pencabulan tersebut yang sudah diterima pada 2 Oktober 2013 lalu.
"Tindak lanjut perkara sudah lengkap, tinggal dikirim ke jaksa. Tersangka merupakan warga Jalan Beringin dan akan dijerat dengan pasal 81-82 undang-undang perlindungan anak tentang menyetubuhi anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," terang Dede.
Kanit PPA menjelaskan, dari keterangan tersangka diakui bahwa korban telah ditiduri dan dicabuli dengan modus akan menikahi korban yang masih duduk di bangku sekolah.
"Tersangka mengaku baru mengenal korban sekitar 2 pekan lalu melalui komunikasi di handpone, dan kemudian dengan bujuk rayu akhirnya bisa merenggut kehormatan pelajar putri ini," kata Kanit. (ewi)
0 komentar:
Posting Komentar