kabid Humas Polda Riau |
Menurut keterangan dari kabid Humas Polda Riau, pelaku tertangkap setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang melihat pelaku sedang membakar lahan. Hutan lindung di desa kerumutan kabupaten pelalawan.
Tidak main main, pria beinisial YN membakar hutan lindung seluas 2 Hektar untuk dijadikan sebuah perkebunan di kawasan hutan lindung.
Diberitakan sebelum membakar, Yn, pria berumur 30 tahun ini menebang pohon dihutan lindung. Krumutan terlebih dahulu.
Melalui Kabid Humas Polda Riau, Hermansyah menerangkan " bahwa tersangka pembakaran hutan akan kita kenakan undang undang kehutanan dengan tuntutan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 10 Milyar," Tutup Hermansyah. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar