"Konvoi kendaraan dilarang," kata Ketua KPU Riau Tengku Edi Sably di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, pelarangan tersebut lebih kepada untuk menjaga ketertiban dan menjamin agar kampanye politik tidak mengganggu kepentingan umum. Sebab, kampanye dengan konvoi kendaraan berpotensi mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Karena itu, KPU mengatur kampanye terbuka hanya dilakukan di lapangan terbuka dalam bentuk rapat umum.
Selain itu, KPU Riau juga menyatakan setiap pasangan calon gubernur dilarang mengerahkan anak-anak dalam setiap kampanye rapat terbuka yang melibatkan massa.
"Tidak boleh melibatkan, dan mengerahkan anak-anak dalam kampanye rapat terbuka," katanya.
Selama ini pesta demokrasi selalu melibatkan puluhan ribu orang dalam kampanye terbuka, yang seringkali turut melibatkan anak-anak.
Namun, ia mengakui sanksi terhadap pelanggaran bagi cagub yang kedapatan mengerahkan anak-anak dalam kampanye rapat terbuka juga relatif ringan.
"Sanksi paling yang membawa anak hanya disuruh pulang saja," kata Edi Sably.
Lima cagub di Pilkada Riau berdasarkan nomor urut terkecil antara lain, Herman Abdullah-Agus Widayat, Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman, Lukman Edy-Suryadi Khusaini.
source: Antara Riau
0 komentar:
Posting Komentar