![]() |
| Darawi |
Darawi menerangkan, sebagai panduan, besaran zakat fitrah 2,5 kilogram untuk jenis beras seharga Rp 9.500 per kg, maka harus dibayarkan sebanyak Rp 23,750 per orang.
Kemudian, untuk beras seharga Rp 10 ribu per kg, umat muslim mesti mengeluarkan uang tunai zakat fitrah sebesar Rp 25.000 per orang. Selanjutnya, fitrah Rp 26.250 per orang untuk beras yang dimakan sehari-hari dengan harga Rp 10.500 per kg.
Selain itu, untuk beras seharga Rp 11 ribu per kg, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 27.500 per orang. Untuk beras Rp 11.500 per kg, zakat fitrah sebesar Rp 28.750 per orang.
Lebih lanjut, untuk beras seharga Rp 12.000 per kg, umat muslim harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per orang, dan terakhir untuk beras seharga Rp 15 ribu per kg, fitrah dibayar sebesar Rp 37.500 per orang.
"Penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras di pasaran yang dikonsumsi masyarakat," kata Darawi, Selasa (23/07/13).
Kamenag Dumai menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah ini sudah diedarkan ke seluruh Kepala KUA dan pengurus Masjid dan Musalla atau Surau se-Kota Dumai bertujuan agar seragam dan tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pelaksanannya.
"Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat di Masjid, Musalla dan Surau setempat. Seluruh umat Islam wajib membayar zakat fitrah di lingkungan atau rumah ibadah terdekat," ujar Darawi mengakhiri. (r1/ds)

0 komentar:
Posting Komentar