CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Hebat! 3 Pelajar SMP ini Gagalkan Aksi Pemerkosaan

Selasa, Mei 21, 2013

Ilustrasi : net
RIAUGREEN.COM - Tiga pelajar salah satu SMP negeri di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menggagalkan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah tersebut.

Menurut Wakapolsek Ciawi AKP Ricky Wowor, ketiga pelajar tersebut masing-masing, Aziz (15), Ilham (13), dan Abdurahman (13) merupakan warga setempat.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yakni ketiga pelajar itu beserta korban," kata AKP Ricky di Ciawi, Senin (20/5). seperti dikutip dari republika.

AKP Ricky mengatakan, remaja berinisial P (14) nyaris menjadi korban pemerkosaan dengan pelaku AH (16), tukang ojek di kawasan wisata Tapos, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi.

Kejadian bermula saat pelaku, AH menjemput korban di kediamannya dengan dalih diperintah oleh pacar korban untuk dijemput jalan-jalan.

Pelaku lalu membawa korban ke lokasi kejadian. Saat pelaku hendak melakukan perbuatan jahatnya, korban berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan korban minta tolong, tiga pelajar Aziz, Ilham, dan Abdurahman yang kebetulan melintas di sekitar lokasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Beruntung, ketiganya langsung mengambil tindakan berteriak memancing perhatian warga sekitar untuk menangkap pelaku percobaan pemerkosaan itu.

Ketiganya juga ikut mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri saat dikejar warga yang datang ke lokasi kejadian.

Pelaku sempat dihakimi warga yang geram dengan perbuatan pelaku. Tidak lama berselang, anggota Kepolisian Sektor Ciawi segera mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi F 2653 GN yang digunakan pelaku saat menjemput korban," katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Ricky, pihaknya juga mengirim korban ke RSUD Ciawi untuk dilakukan visum.
"Pelaku sudah kami amankan, pemeriksaan sedang dilakukan, pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," ujarnya.

AH mengaku khilaf atas perbuatannya. Dirinya tergoda dan nekat melakukan tindakan tersebut lantaran sebelumnya melihat video porno. "Saya khilaf dan menyesal. Sebelumnya, saya nonton video porno dulu," ujarnya. (*)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau