JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) lebih akurat dibandingkan data sebelumnya yang dihimpun secara manual.
Seperti dilansir antara "Saya yakin data E-KTP lebih akurat karena prosesnya juga panjang dan teliti setelah melalui perekaman iris mata dan sidik jari," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di Jakarta, Sabtu.
Hadar juga mengatakan data E-KTP tersebut tidak bisa dimanipulasi. "Tidak mungkin ada orang yang mengaku-aku jadi orang lain," katanya.
Namun, dirinya mengakui data E-KTP belum mencakup data DP4 secara keseluruhan karena masih ada potensi pemilih yang belum terekam dalam E-KTP tersebut.
"Tapi tidak apa-apa karena masih dalam proses dan tugas KPU untuk meneruskan dalam rangka untuk menyusun data pemilih," katanya.
KPU telah menerima DP4 yang telah terekam dalam E-KTP yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Rabu (6/2) yang meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 190.463.184 penduduk potensi pemilih.
DP4 tersebut akan disinkronisasi oleh KPU untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Mulai Senin (4/1), kita akan mulai kegiatan sinkronisasi (penyesuaian) yaitu melakukan `cross-check` dengan DPT yang KPU punya. Kurang lebih satu minggu, baru data itu kita kirim ke daerah," katanya.
Hadar mengatakan penyesuaian data tersebut dilakukan setelah melakukan konsolidasi serta sinkronisasi dengan DPT di daerah yang belum lama ini melaksanakan Pilkada.
"Misalnya ada pilkada, maka yg kami gunakan adalah DPT Pilkada. Tujuannya adalah menyesuaikan data DP4 yang kami terima dari pemerintah dengan data yang di pilkada, sehingga data itu menjadi lengkap dan baru," katanya.
Sementara itu, dia melanjutkan, yang belum terdaftar, pihaknya akan melibatkan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk mengecek ke rumah-rumah dan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Setelah itu, kita umumkan ke publik untuk dicek, kemudian melakukan perbaikan untuk DPS, kemudian diumummkan lagi, baru terakhir kami tetapkan DPT," katanya
Hadar menambahkan pihaknya membuka ruang untuk mendata daftar pemilih khusus dan tambahan jika ada pemilih yang tidak terjaring atau pindah ke daerah lain.
Dia juga mengatakan perbaikan DPS itu untuk memastikan tidak ada pemilih yang berada di bawah umur dan nama pemilih yang tidak valid.
"Ada sejumlah hal yang masih belum bersih. Tapi, jumlah ini sebetulnya tidak terlalu banyak. Karena itu, kami berkoordinasi dengan pemerintah untuk merapikannya mulai sekarang," katanya.
Dia menyebutkan dari angka 100 persen, angka data yang tidak sesuai, seperti pemilih di bawah usia 10 tahun sebanyak 57 ribu atau 0,03 persen.
"Data-data pemilih tersebut juga akan kita lanjutkan untuk menentukan daerah pemilihan (Dapil) yang prosesnya sangat panjang," katanya.
Hadar mengatakan data tersebut akan dihimpun di KPU Pusat yang nantinya akan dikirim ke KPUD dan bisa mengecek data tersebut melalui portal, kemudian dicetak dan dikirimkan ke rumah-rumah warga.
Dia juga mengatakan masyarakat bisa mengecek namanya apakah terdaftar atau tidak melalui portal tersebut hingga di tingkat kelurahan.
"Di situ (portal) juga ada data pemilih, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), namun kami sudah mengatur tidak bisa diperlihatkan karena takut disalahgunakan," katanya. (*)
Seperti dilansir antara "Saya yakin data E-KTP lebih akurat karena prosesnya juga panjang dan teliti setelah melalui perekaman iris mata dan sidik jari," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di Jakarta, Sabtu.
Hadar juga mengatakan data E-KTP tersebut tidak bisa dimanipulasi. "Tidak mungkin ada orang yang mengaku-aku jadi orang lain," katanya.
Namun, dirinya mengakui data E-KTP belum mencakup data DP4 secara keseluruhan karena masih ada potensi pemilih yang belum terekam dalam E-KTP tersebut.
"Tapi tidak apa-apa karena masih dalam proses dan tugas KPU untuk meneruskan dalam rangka untuk menyusun data pemilih," katanya.
KPU telah menerima DP4 yang telah terekam dalam E-KTP yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Rabu (6/2) yang meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 190.463.184 penduduk potensi pemilih.
DP4 tersebut akan disinkronisasi oleh KPU untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Mulai Senin (4/1), kita akan mulai kegiatan sinkronisasi (penyesuaian) yaitu melakukan `cross-check` dengan DPT yang KPU punya. Kurang lebih satu minggu, baru data itu kita kirim ke daerah," katanya.
Hadar mengatakan penyesuaian data tersebut dilakukan setelah melakukan konsolidasi serta sinkronisasi dengan DPT di daerah yang belum lama ini melaksanakan Pilkada.
"Misalnya ada pilkada, maka yg kami gunakan adalah DPT Pilkada. Tujuannya adalah menyesuaikan data DP4 yang kami terima dari pemerintah dengan data yang di pilkada, sehingga data itu menjadi lengkap dan baru," katanya.
Sementara itu, dia melanjutkan, yang belum terdaftar, pihaknya akan melibatkan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk mengecek ke rumah-rumah dan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Setelah itu, kita umumkan ke publik untuk dicek, kemudian melakukan perbaikan untuk DPS, kemudian diumummkan lagi, baru terakhir kami tetapkan DPT," katanya
Hadar menambahkan pihaknya membuka ruang untuk mendata daftar pemilih khusus dan tambahan jika ada pemilih yang tidak terjaring atau pindah ke daerah lain.
Dia juga mengatakan perbaikan DPS itu untuk memastikan tidak ada pemilih yang berada di bawah umur dan nama pemilih yang tidak valid.
"Ada sejumlah hal yang masih belum bersih. Tapi, jumlah ini sebetulnya tidak terlalu banyak. Karena itu, kami berkoordinasi dengan pemerintah untuk merapikannya mulai sekarang," katanya.
Dia menyebutkan dari angka 100 persen, angka data yang tidak sesuai, seperti pemilih di bawah usia 10 tahun sebanyak 57 ribu atau 0,03 persen.
"Data-data pemilih tersebut juga akan kita lanjutkan untuk menentukan daerah pemilihan (Dapil) yang prosesnya sangat panjang," katanya.
Hadar mengatakan data tersebut akan dihimpun di KPU Pusat yang nantinya akan dikirim ke KPUD dan bisa mengecek data tersebut melalui portal, kemudian dicetak dan dikirimkan ke rumah-rumah warga.
Dia juga mengatakan masyarakat bisa mengecek namanya apakah terdaftar atau tidak melalui portal tersebut hingga di tingkat kelurahan.
"Di situ (portal) juga ada data pemilih, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), namun kami sudah mengatur tidak bisa diperlihatkan karena takut disalahgunakan," katanya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar