PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - KPK masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus korupsi. Sebanyak 10 saksi diperiksa Kamis siang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Wan Syamsir Yus dan Ajudan Gubernur Said Faisal.
Dilansir detikcom Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jl Pattimura, Gobah, Pekanbaru, Kamis (28/2/2013). para saksi ini mulai berdatangan di atas pukul 10.00 WIB.
Mereka adalah, Sekda Riau, Wan Syamsir Yus. Wan Syamsir yang datang menuju ruangan pemeriksaan di Catur Prasetya. Pemeriksaan juga dilakukan kepada tiga anggota DPRD Riau, yakni Darisman Ahmad, Elli Suryani dan Solihin. Keempatnya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang akan dijalani.
Selain itu, ajudan Gubernur Riau bernama Said Faisal juga menjalani pemeriksaan. Said adalah orang yang disebut-sebut menerima titipan uang Rp 500 juta dari pihak kontraktor venue PON.
Uang itu diberikan PT Adhi Karya untuk disampaikan ke Gubernur Riau, Rusli Zainal. Namun dalam beberapa kali kesaksiannya di persidangan Tipikor, ajudan orang nomor satu ini selalu membantah menerima uang tersebut.
Tak hanya itu saja, Said Faisal ini malah membantah rekaman suaranya sendiri yang diperdengarkan KPK baik dalam pemeriksaan atau dalam persidangan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Siak. Para pejabat ini juga diperiksa dalam kasus perizinan kehutanan yang juga menjerat Gubernur Riau.
Dalam catatan detikcom, berjalan dua pekan ini KPK terus maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada 50 saksi sudah diperiksa terkait Gubernur Riau.
Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi PON dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006. Sejauh ini KPK belum menerapkan pasal pencucian uang pada politisi Golkar itu. (*)
0 komentar:
Posting Komentar