DUMAI, RIAUGREEN.COM – Menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat agar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non Subsidi bagi Kendaraan Dinas, Pemerintah kota Dumai menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Namun yang menjadi masalah karena minimnya SPBU yang menyediakan pertamax dan harga yang cukup tinggi masih menjadi kendala untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Pemko Dumai siap mendukung kebijakan pemerintah Pusat agar semua Mobil Dinas menggunakan pertamax, namun harga yang tinggi dan terbatasnya SPBU yang menyediakan BBM non Subsidi jenis Pertamax masih menjadi kendala,” kata Sekretaris Daerah kota Dumai, Said Mustafa, Jum’at (1/2) di gedung Pendopo, Sri Bunga Tanjung, Dumai Timur.
Dijelaskannya, harga BBM non Subsidi seperti pertamax dikota Dumai Rp11.400 harga tersebut jauh diatas harga BBM jenis Premium yang biasa digunakan Mobil Dinas. Oleh sebab itu, untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemko Dumai akan melakukan revisi anggaran belanja BBM untuk mobil dinas.
“Kita akan segera merevisi penganggaran biaya belanja BBM bagi kendaraan Dinas, kalau perlu kita tambahkan dari Anggaran sebelumnya mengingat harga pertamax lebih tinggi dari Premium,” jelasnya.
Dan sejauh ini menurut Sekda, aturan yang dikeluarkan pemerintah Pusat masih sebatas himbauan sehingga pemko Dumai tidak langsung menerapkan aturan tersebut. Karena, menurut Sekda masih banyak proses yang akan dilalui, seperti merevisi penggunaan dana belanja BBM bagi Mobil Dinas yang disesuaikan dengan harga BBM non subsidi yang ada dikota Dumai.
Selain itu, menurut Sekda, yang menjadi kendala lain adalah masih minimnya SPBU yang menyediakan pertamax, “Dari 8 SPBU dikota Dumai Cuma 1 SPBU yang menyediakan Pertamax yakni SPBU Coco di jalan Putri tujuh Dumai. Namun demikian pemko Dumai siap mendukung kebijakan pemerintah Pusat untuk menggunakan BBM non Subsidi bagi Mobil Dinas,” tegasnya.
Disamping itu, menurut Said, Pemerintah Kota Dumai masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari pemerintah pusat soal penggunaan Pertamax. Hal itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomor 500/1518/SJ tanggal 20 April 2012 perihal Antisipasi Dampak Perkembangan Ekonomi Global terkait rencana kebijakan pemerintah tentang Penggunaan Pertamax.
Pantauan dilapangan, harga BBM Non Subsidi jenis Pertamax Rp11.400, BBM Subsidi jenis Premium Rp4.500, seperti yang terlihat dipapan pengumuman SPBU Coco dijalan Putri Tujuh Dumai, dimana hanya di SPBU Coco saja masyarakat Dumai bisa mendapatkan Pertamax.
Dan terkait Stok Pertamax untuk mendukung penggunaan BBM non Subsidi bagi kendaraan Dinas di lingkungan Pemko Dumai, Pimpinan SPBU Coco ketika hendak ditemui tidak berada ditempat, menurut stafnya beliau berada diluar kota. Begitu juga dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai, H. Djamalus juga tidak berada ditempat. (**/r1/rs)
0 komentar:
Posting Komentar