512 g kristal bening yang diduga methampethamine |
Penangkapan ini dilakukan pada hari minggu,(17/02) jam 14.30 WIB setelah mendarat dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan 1340 dari kuala Lumpur Malaysia.
Dengan melakukan profiling yang mendalam terhadap penumpang pesawat berinisial RF berumur 22 tahun asal bengkalis yang juga seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di propinsi riau.
512 g kristal bening yang diduga methampethamine ini diestimasikan bernilai barang seharga Rp 768.000.000,.
Ancaman hukum yang diterima pelaku sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika tanggal 12 oktober 2000/Gol l untuk methamphetamin dan Penyelundupan narkotika ke indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Tersangka beserta barang bukti upaya penyelundupan metamphetamine tersebut akan diserahkan kepada polresta pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.
Penyerahan langsung diterima oleh kepala KPPBC Aminudin Budiarjo ke Kasat Serse Narkoba Polresta AKP BE BanjarNaor. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar