CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Penurunan Upah Pekerja Kantor Walikota Dumai Menuai Protes

Kamis, Januari 10, 2013

Foto : google
DUMAI, RIAUGREEN.COM – Penerimaan upah atau gaji Security, tenaga kerja Cleaning Service serta pekerja Taman di kantor walikota Dumai direncanakan akan diturunkan. Adanya isu tentang penurunan upah ini membuat puluhan tenaga kerja disini menjadi resah. Upah yang semulanya diterima sebesar Rp.1.100.000 perbulan pada tahun 2013 ini akan diturunkan menjadi Rp.850.000.

Gaji tenaga kerja yang akan diturunkan nantinya bukan hanya pekerja di kantor walikota saja, tetapi gaji security di rumah dinas, cleaning service pendopo, pekerja taman di pendopo dan sopir. Diperkirakan yang akan terkena dampak penurunan gaji disini sekitar 100 orang.

“Kami dengar pada tahun ini gaji kami akan diturunkan dengan alasan yang tidak jelas, sebelumnya Rp.1.100.000 menjadi Rp.850.000,” ujar salah seorang security kantor walikota yang enggan disebutkan namanya, didampingi beberapa orang tenaga kerja cleaning service dan pekerja di bagian taman, Kamis (10/1).

Mereka mengatakan, jika memang gaji diturunkan, akan ada sekitar 100 orang tenaga kerja yang merasa kecewa. Mereka meminta masalah penurunan gaji ini dapat dipertimbangkan oleh Pemko Dumai sebagai pihak pengelola dan DPRD Dumai sebagai lembaga yang menampung aspirasi.

Terjadinya rencana penurunan gaji ini tanpa alasan yang jelas. Padahal, belum lama ini salah seorang anggota DPRD Kota Dumai mengatakan di beberapa media, pada tahun 2013 ini APBD Kota Dumai akan naik jumlahnya dari tahun sebelumnya. Namun kenaikan APBD ini tidak diiringi dengan kenaikan upah tenaga kerja di kantor walikota, malah terjadi sebaliknya.

Sementara itu, Ketua LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kota Dumai, Encik Sammuer mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota pada tahun ini sudah Rp.1.490.000 perbulan. Ironisnya dewan pengupahan yang katanya memperjuangkan hak tenaga kerja yang ada di Dumai terkesan bungkam.

Kata Sammuer, bagaimana Pemerintah kota Dumai bisa memperjuangkan upah tenaga kerja yang ada di Dumai sedangkan orang yang bekerja dikantor pemerintahan tidak mendapatkan upah yang layak. Jika upah yang diterima oleh pekerja disini hanya Rp.850.000, ini sudah sangat tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Disaat upah pekerja yang seharusnya naik, pekerja di kantor walikota malah diturunkan. Bagaimana pemerintah akan memperjuangkan upah pekerja di perusahaan-perusahaan sedangkan orang yang bekerja di depan matanya tak diperhatikan. Dan bagaimana pula pemerintah akan menindak perusahan yang tidak memberikan upah tidak sesuai UMK,”terang Sammuer. Tambah Sammuer, untuk menegakkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan yang harus dibenahi dulu adalah internalnya baru bisa diterapkan keluar. (*/r1/Cu)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau