Pada tahun 1950, Luas Hutan indonesia masih menutupi 80 % daratan
Indonesia, dengan luas 162.290.000 Hektar, dan sampai hari ini grafik
kerusakannya semakin meningkat.
Tahun 1999 Kepentingan Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan sudah mencapai 1,3 juta hektar. Trend tumpang tindih izin pertambangan dengan kawasan hutan terus naik dalam 1 dekade terakhir mengingat membengkaknya jumlah izin tambang di Indonesia sejak tahun 2004. Pada awal tahun 2012 saja menteri kehutanansudah mengeluarkan izin prinsip dan pinjam pakai terhadap 1156 ijin pertambangan tumpang tindih dan bersinggungan dengan kawasan hutan yang sudah mencapai 2,3 juta hektar,
Tahun 1999 Kepentingan Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan sudah mencapai 1,3 juta hektar. Trend tumpang tindih izin pertambangan dengan kawasan hutan terus naik dalam 1 dekade terakhir mengingat membengkaknya jumlah izin tambang di Indonesia sejak tahun 2004. Pada awal tahun 2012 saja menteri kehutanansudah mengeluarkan izin prinsip dan pinjam pakai terhadap 1156 ijin pertambangan tumpang tindih dan bersinggungan dengan kawasan hutan yang sudah mencapai 2,3 juta hektar,
Selain pada izin pinjam pakai, keterlibatan pemerintah dalam
degradasi kawasan hutan terjadi melalui proses pengeluaran izin
pemanfaatan kawasan hutan produksi. Degradasi ini diakibatkan oleh
beberapa hal : 1). Pengeluaran IUPHHK-HA yang secara langsung
mengeluarkan izin produksi kayu dari hutan alam, 2). IUPHH-HTI,
pengeluaran izin ini merubah kawasan hutan primer dan sekunder menjadi
hutan monokultur yang berorientasi kodoti ekonomi, dan mendorong
pencurian hutan alam oleh pelaku pemilik izin. Sampai dengan November
2011 pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan sudah mencapai 34,6 juta
hektar dari total luas kawasan hutan produksi 77.5 juta hektar dimana
dari 37,1 juta hektar hutan produksi yang tersisa saat ini kementerian
kehutanan masih meproses izin terhadap kawasan hutan seluas 5,7 juta
hektar.
Dari sekitar 39 juta hektar yang dikeluarkan izin pemanfaatan, porsi
untuk kepentingan rakyat hanya sekita 0,5 % dalam bentuk pengeluaran
izin Hutan tanaman Rakyat (HTR) seluas 189.903 hektar, Hutan
Kemasyarakatan (HKM) seluas 30.387 Hektar dan Hutan Desa 18.908 hektar.
Sedangkan saat ini ada 1500 Desa dengan luas mencapai 11 juta hektar
dalam kawasan hutan butuh pelepasan kawasan atau pengakuan pengelolaan
dan kepemilikan untuk rakyat.
Persoalan terbesar dalam penyelamatan ekologi hutan Indonesia adalah
pergeseran paradigma di pemerintah sebagai pemegang kebijakan terhadap
kawasan hutan. Dimana kepentingan pemerintah hanya dalam bentuk
kewenangan pemerintah terhadap wilayah hutan bukan pada posisi pemegang
kebijakan yang menyelamatakan fungsi ekologi terhadap kawasan hutan.
Paradigma ini membawa kebijakan pemerintah Indonesia untuk menjadikan
kawasan hutan sebagai komoditi dagang dalam bentuk : izin pemanfaatan
komersil hutan monoculture, carbon trade,dan sewa pakai untuk perizinan
ektraksi.
Bagaimana komitment pemerintah Indonesia untuk menyelamatakan dan
menegakan hukum terhadap kawasan hutan dapat dilihat dari terbit
Peraturan pemerintah no 60 tahun 2012, yang merupakan pengampunan missal
terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan kepala daerah yang melanggar
peraturan kehutanan. Dimana Peraturan Pemerintah tentang perubahan PP
No 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan, Kementerian kehutanan dapat menerbitkan izin pelepasan
kawasan hutan bila perusahaan perkebunan telah mendapatkan izin dari
pemerintah daerah.
Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, bahwa setiap pemerintah
mengeluarkan statement positif terhadap pemulihan kawasan hutan ,
sesungguhnya saat itu pemerintah sedang menutupi kejahatan dan
lingkungan hutan sistematis yang terjadi, sama halnya ketika rezim ini
mengkampanyekan penanaman 1 milyar pohon kepada public untuk mengelabui
proses pengeluaran izin penebangan pohon pada lahan seluas 49 juta
hektar.
Tingginya kerusakan kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia tidak
lepas dari sikap kementerian Lingkungan Hidup yang tidak serius
menegakan hukum lingkungan. (walhi.or.id)
0 komentar:
Posting Komentar