PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kepala bagian sekretariat Badan Anggaran (BANGGGAR) DPR, Nurul Fauziah pada hari Juma'at (21/09/12). Pemanggilan nurul oleh KPK terkait dugaan kasus Banggar dalam penyuapan revisi Perda NO. 06 tahun 2010 perihal Venue menembak PON Riau.
Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Nurul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas, dan beliau telah hadir di KPK pada hari jumat (21/09/12). Pada hari Rabu KPK juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi anggota banggar DPR yaitu Nurul Faiziah dan Agus Salim, tapi yang hadir pada hari itu cuma Agus Salim, dan Nurul tidak bisa memenuhi panggilan KPK dikarenakan berhalangan Tugas.
"Nurul Faiziah tidak dapat hadir dengan pemberitahuan krn sedang ada tugas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Pada kasus Dugaan suap PON RIAU KPK telah menetapkan 13 tersangka yaitu dari kalangan Dispora Riau, anggota konsorsium termasuk juga anggota DPRD Riau. Dianatara terdakawa yang sudah divonis bersalah dan dikenakan sanski masing-masing 2 tahun 6 bulan yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra selaku Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir lagi dalam proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru dan 7 tersangka lain dalam masa penyidikan oleh KPK.
Khusus Berkas Lukman Abbas dalam pertengahan akan dilimpahkan dalam tahap dua atau penuntutan pada bulan ini juga (*)
0 komentar:
Posting Komentar