CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

KSOP Dumai Sudah Bekerja Sesuai Dasar Standar dan Aturan

Minggu, Juni 29, 2014

Kapal tanker
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Terkait adanya tudingan tentang isu pungutan liar (Pungli) hingga sengaja mencari-cari kesalahan yang terdapat diatas kapal yang dilakukan oleh jajaran petugas Port State Control Officer (PSCO) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai dalam melakukan tugasnya, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Subseksi PSC (Port State Control) mencoba mengklarifikasi tentang hal tersebut.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Dumai Capt Mulder Mustafa melalui Kasubsi PSC KSOP Kelas I Dumai Capt Yuzirwan dan Ketua DPC INSA Kota Dumai Badaruzaman Yossa saat ditemui Sabtu (28/6/2014) menjelaskan bahwa, pihaknya dalam melaksanakan tugas tersebut tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah berlaku. Seperti Mapel (Maklumat Pelayaran) maupun aturan dalam Tokyo MuO, SOLAS MARPOL, STCW.

“Untuk kapal berbendera Indonesia ketika akan melakukan pelayaran internasional memang wajib kita periksa dan itu dinamakan Flag State, dimana petugas yang melaksanakan pemeriksaan itu adalah para petugas dari PSCO, dan tujuan dari periksaan itu agar kapal tersebut mengikuti aturan pelayaran internasional dan tidak terjadi penahanan pada saat kapal telah tiba di pelabuhan negara tujuan,” katanya.

Lebih lanjut Yuzirwan mengatakan, jika kapal berbendera Indonesia tersebut tidak mengikuti aturan pelayaran internasional dan terjadi penahanan terhadap kapal tersebut dipelabuhan negara tujuan maka, yang akan dipersalahkan adalah pihak petugas pemeriksa kapal dipelabuhan keberangkatan karena, dianggap dengan sengaja melepas kapal yang belum mengikuti aturan hukum pelayaran internasional.

"Dalam melakasanakan tugas kita tidak pernah mengada-ada tapi mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkap Yuszirwan kepada riauterkinicom.

Lebih lanjut Capt Yuzirwan menjelaskan, Yuzirwan juga menjelaskan, sementara tentang pemeriksaan terhadap kapal-kapal berbendera asing itu memang menjadi tanggung jawab PSC pada setiap KSOP yang ada termasuk juga PSC yang terdapat di KSOP Kelas I Dumai ketika kapal-kapal berbendera asing mengunjungi pelabuhan Dumai.

“Untuk kapal-kapal berbendera asing sebelum melakukan pemeriksaan kita dari pihak PSC KSOP Kelas I Dumai akan melakukan cross ceck data dari Tokyo Mou secara on line dimana, akan muncul kondisi kapal itu maupun tanggal pemeriksaan terakhir kapal, sehingga tidak ada istilah dalam melakukan pemeriksaan kapal kita sengaja mencari-cari kesalahan kapal, karena dalam pemeriksaan kita tetap berkoordinasi dengan pihak nahkoda kapal selaku penanggung jawab terhadap kapal dan nahkoda kapal sudah tentu tahu tentang langkah-langkah pemriksaan kapalnya, karena sebagai nahkoda kapal, apalagi untuk kapal berbendera asing pihak pemilik kapal tidak akan sembarangan menunjuknya sebagai nahkoda kapal perusahaannya,” ujarnya.

Tentang kriteria Dalam pemeriksaan kapal khususnya kapal-kapal berbendra asing Yuzirwan menjelaskan, ada empat status kapal masing-masing, veryhigh, high medium, low dan tanggal terakhir pemeriksaan maupun usia kapal, dimana hal itu juga menjadi acuan pihaknya dalam melaksanakan tugas sebagai PSCO.

“Jika PSCO hendak lakukan pemeriksaan Capten kapal wajib mempertanyakan kepada kita Ship data MoU PSC nya mana dan mereka juga memiliki data yang sama terkait apakah kapal mereka harus diperiksa atau tidak," tuturnya.

Terkait tentang pemberitaan tentang pemeriksaan terhdap kapal asing yang jumlahnya mencapai ratusan Yuzirwan juga menjelaskan, sangat tidak mungkin pihaknya dapat melakukan pemriksaan terhdap kapal yang ada di pelabuhan Dumai hingga jumlahnya ratusan dalam setiap bulan karena dalam satu kali pemeriksaan kapal membutuhkan waktu minimal 5 jam dan jumlah kapal yang diperiksaan berkisar 18 hingga 20 kapal.

"Dalam melaksanakan tugas sebagai PSCO kita bekerja berdasarkan data jadi tidak semua kapal-kapal berbedera asing yang mengunjungi pelabuhan Dumai dilakukan pemeriksaan , hanya kapal-kapal yang berstatus veryhigh tanggal pemeriksaan terakhir dan usia kapal," katanya.

Terkait klarifikasi isu pungutan hingga 2000 USD per kapal YUzirwan mengatakan, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh PSCO pada KSOP Dumai.

"Dalam 1 kali pemeriksaan pemilik kapal harus membayar 250 USD dan itu diserahkan kepada negara melalui bank bukan melalui kami, jadi kami tidak pernah menginterfensi maupun memaksa para pemilik kapal untuk membayar apapun.

“Tidak ada pungutan yang nilainya mengcapai ribuan dolar yang ada pihak pemilik kapal wajib membayar PUP (Pungutan Uang Perkapalan) PSC dimana PUP PSC itu senilai 250 dolar dan dibayarkan ke bank dengan bukti tertulis,” ungkapnya. (red/rh)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau