CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Pemko Dumai Segera Transfer Dana Bos ke Rekening Sekolah

Kamis, Januari 09, 2014

H Syaari, Kadisdik Dumai
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pemerintah dalam waktu dekat ini akan mentransfer dana bantuan operasional sekolah (BOS) tingkat SMA dan SMK ke semua rekening sekolah penerima.

"Dana bantuan ini diperuntukkan sebagai operasional sekolah, bukan untuk siswa. Besaran dana BOS tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada," kata Syaari, menjawab wartawan, Rabu (8/1/2014).

Pendistribusian dana BOS sebagai program nasional ini, sebut Syaari diharapkan dapat menunjang dan membantu operasional sekolah dalam meningkatkan mutu kualitas pendidikan dan peserta didik di sekolah.

Dia menjelaskan, besaran dana BOS untuk SMA dan SMK berbeda dengan tingkat SD sampai SMP, sebab jika dikalkulasikan untuk siswa tingkat dasar menerima Rp 580 ribu, dan SMP sebesar Rp 750 ribu per siswa. Sedangkan BOS untuk siswa SMA masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Pendistribusian dana BOS ini ditransfer langsung pemerintah pusat ke rekening sekolah penerima per tiga bulan sekali, dan dilakukan dalam 4 tahapan," ujar Syaari.

Menurutnya, peserta didik yang berhak menerima dana BOS ini merupakan semua siswa yang bersekolah tanpa ada perbedaan kaya miskin ataupun sekolah negeri dan swasta, dan ini merupakan perhatian serius dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Lanjutnya, BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dengan membebaskan pungutan bagi seluruh siswa terhadap biaya operasi sekolah, meniadakan pungutan ke siswa miskin dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sejauh ini, Disdik Dumai juga telah mendata seluruh sekolah yang berhak menerima bantuan dana BOS tersebut dengan harapan tepat sasaran, tepat penggunaan berdasarkan jumlah siswa yang ada.

"Pendataan ini bertujuan mempermudah penyaluran dana BOS, dan pihak sekolah hanya mencatat siswa penerima bantuan. Data itu nantinya untuk bahan laporan kita dalam melakukan evaluasi penggunaan anggaran dana BOS itu," terangnya.

Penggunaan dana BOS untuk SMA dan SMK, Sya'ari menjelaska, berdasarkan Peraturan Mendiknas nomor 69 tahun 2009 sebagai program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.**red


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau