Mukhlis SH MH |
Kedatangan Kepala Kejaksaan Bengkalis tersebut guna meminta kelengkapan berkas untuk penyelidikan yang belum diserahkan pihak PT. BLJ terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp 300 miliar soal Proyek PLTGU.
Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut juga di dampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Arjuna Meghanada SH MH beserta Kasi Intel, Furqon SH.
Disampaikan Mukhlis, pada beberapa pemeriksaan sebelumnya terhadap Yusrizal, Dirut PT BLJ, pihak Kejari Bengkalis meminta agar pimpinan PT BLJ tersebut menyerahkan beberapa berkas yang akan menjadi kelengkapan penyelidikan. Namun, diakui Mukhlis berkas yang diminta tersebut tidak diserahkan, sehingga pihaknya terpaksa melakukan penjemputan ke Bumi Laksamana Jaya.
"Betul, makanya kita ambil kesini, kita dijemput seperti ini. Sebagian sudah kita dapatkan seperti rekening dan ketentuan-ketentuan tentang pedoman kerja BLJ," ungkap Mukhlis kepada RiauGreen.com.
Kepada RiauGreen.com, ditekankan Mukhlis, pihaknya akan benar-benar serius menangani berbagai kasus korupsi di Bengkalis, termasuk kasus indikasi penyelewangan dana penyertaan modal Rp300 miliar dari ppemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT. BLJ yang ditujukan untuk pembangunan 2 PLTG/U 2013 tersebut.
"Kita minta kepada rekan-rekan media agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menangani kasus korupsi tidak main-main," tegas Kejari Bengkalis.
Sementara itu, Pihak PT BLJ melalui Manager Humas, Haspian Tehe mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan Kajari Bengkalis dan enggan berkomentar banyak menanggapi kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut.
"Mereka datang kesini ya harus kita sambut dengan baik," singkat Hespian Tehe. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar