CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kementrian Pertanian Musnahkan 5000 kg Bawang Ilegal di Inhil

Rabu, Agustus 21, 2013

(Ilustrasi:net)
INHIL, RIAUGREEN.COM - Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian wilayah Pekanbaru hari ini memusnahkan 5.000 kg bawang merah ilegal asal Malaysia di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Pada hari ini tanggal 21 Agustus 2013, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan bawang merah yang ditangkap Polair Tembilahan yang berasal dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juli 2013 sebanyak 5.000 kg," ungkap Kepala Sub Humas Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Arief Cahyono, Rabu (21/8/2013).

Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Ditjen Bea Cukai, dan Otoritas Kepelabuhan serta instansi terkait. Arief menuturkan, ribuan bawang merah ilegal tersebut dibawa tanpa dilengkapi oleh dokumen karantina yang sah.

"Penyebab masuknya ilegal adalah tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan," imbuhnya.

Bawang merah tersebut juga dinyatakan ilegal karena masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau. Padahal Kementerian Pertanian mulai pertengahan Juni 2012 telah membuat kebijakan, pintu impor produk hortikultura pertanian hanya bisa masuk melalui empat pelabuhan/bandara Pelabuhan/bandara yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Pelabuhan Tanjung Pinang tidak masuk dalam daftar sehingga dinyatakan ilegal. (*)


source : detikcom












0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau