JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komplotan pelaku penculikan yang diotaki pasangan suami-istri, LHJ alias
L dan DM alias N, tidak hanya menculik Hendri Kurniawan, pengusaha asal
Riau. Pelaku yang berjumlah 5 orang itu juga ternyata menculik dan
menyekap 2 korban lainnya.
Kedua korban yakni Umar Wijaya dan
Januar Sinurat. Salah satu korban, Umar Wijaya adalah Kepala Desa di
Dumai. Keduanya, diculik LHJ alias L, pada tanggal 27 Mei 2014 setelah
sebelumnya diminta tersangka untuk menemuinya di Jakarta.
"Korban berasal dari Dumai Riau yang diajak pelaku ke Jakarta untuk
menyelesaikan permasalahan tapal batas kota Dumai dengan Kabupaten
Rokan Hilir," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP
Herry Heryawan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dikatakan Herry, korban mengalami penyekapan selama 5 hari dan sudah mentransfer ke rekening tersangka L sebesar Rp 20 juta.
"Korban ditemukan saat petugas membebaskan korban bernama Hendri. Pada
saat ditemukan oleh anggota, korban Umar dan Januar dalam kondisi
terborgol dan sakit karena tidak diberi makan," lanjutnya.
Herry menjelaskan, awalnya korban Umar mengenal tersangka L setelah
dikenalkan oleh teman Umar berinisial R. Belakangan diketahui, R adalah
pemilik rumah di Komplek Carita Indah Blok Blok C45 Kota Bekasi, tempat
korban disekap.
"L awalnya datang ke Dumai menemui R, teman
korban. Tersangka L mengaku punya relasi di Kemendagri dan Kabidkum
Mabes Polri untuk menyelesaikan permasahalan tapal batas tersebut,"
paparnya.
Kepada Umar, korban menjanjikan bisa menurunkan
pasukan pengamanan untuk mengamankan di perbatasan tersebut. Namun,
untuk itu, tersangka meminta imbalan sebesar Rp 150 juta.
"Tetapi tidak disanggupi oleh masyarakat Kampung Mekarsari Kelurahan
Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," lanjutnya.
Hingga akhirnya, korban memberika uang tunai sebesar Rp 4 juta kepada
tersangka plus Rp 6 juta yang ditransfer ke rekening tersangka.
Selanjutnya, tanggal 27 Mei 2014 Umar datang ke Jakarta untuk
menyerahkan dokumen tentang permasalahan tapal batas Dumai-Rohan Hilir
ke pemerintah pusat.
Korban kemudian menginap di Hotel Cempaka
Sari, Jakpus dan tanggal 31 Mei 2014, dihubungi tersangka untuk
menemuinya di Setu, Bekasi. Saat itu Umar menuju ke Setu dengan ditemani
2 anggota LSM Dumai dan korban Januar.
"Setelah bertemu, korban Umar dan Januar diminta untuk tidak mengajak 2 anggota LSM," ucapnya.
Hingga akhirnya, kedua korban dibawa oleh tersangka L ke tempat
penyekapan di Komplek Carita Indah Blok C45 Kota Bekasi, yang diketahui
adalah milik R.
"R ini juga korban yang disekap oleh tersangka,
dia tidak diperbolehkan meninggalkan rumahnya karena menggadaikan mobil
tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuannya," paparnya.
Selama dalam penyekapan, kedua korban ditampar, ditendan dan diborgol
kedua tanganya. Kedua korban juga disetrum olek tersangka L dkk. Kedua
korban baru terselamatkan setelah polisi menggerebek rumah tersebut
untuk membebaskan korban bernama H. (red/dtc)
0 komentar:
Posting Komentar