Polda Riau |
"Briptu TA sudah diproses secara hukum pidana. Untuk disiplinnya melihat hukuman pidana. Jika lebih 4 tahun, Briptu TA akan menjalani sidang kode etik. Hukuman terberat PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso di kantornya, Senin (16/6/2014).
Dijelaskan Budi, TA sudah diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Ia sudah ditahan untuk pengembangan kasusnya.
"Ia sudah ditetapkan jadi tersangka dan akan diperiksa. Sedangkan korban sudah diperiksa sewaktu membuat laporan," jelas Budi.
Saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Aipda Heri mengaku penembakan terjadi karena Briptu TA merasa tersinggung dengan ucapan dirinya. Tersangka melepaskan tiga kali tembakan. Namun hal itu akan diselidiki pihak Propam.
"Apa yang diucapkan Komandan Pletonnya itu kepada tersangka, belum diketahui. Ucapan akan diketahui kalau keduanya sudah diperiksa," ujar Budi.
Ditembak tiga kali, Aipda Heri berhasil menghindar dua kali. Ia memegang moncong senjata Briptu TA dan mengalihkannya. Namun pada saat berjibaku, ada satu tembakan yang mengenai lutut Heri, hingga tembus dan merobek daging.
Korban dan pelaku merupakan bawah kendali operasi (BKO) pengamanan Pilpres dari Polda Riau untuk Polres Kota Dumai. Penembakan berlangsung di dalam kamar Hotel Patra, tempat keduanya menginap, pada Jumat 13 Juni. Setelah kejadian, TA diamankan personel Brimob lainnya. (red/l6)
0 komentar:
Posting Komentar