PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan calon legislatif DPRD Riau, dilaporkan ke Polda Riau karena diduga memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka.
Dua Caleg itu adalah caleg DPD RI dapil Riau nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA, dan caleg anggota DPRD Riau dapil Kampar dari Partai Golkar nomor urut 3 Hj Maryenik Yanda SH.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi, Senin (7/4) membenarkan ada laporan dari Bawaslu yang masuk ke Polda Riau. "Pihak Bawaslu melaporkan caleg DPD RI inisial MU dan caleg DPRD Riau inisial MY. Laporannya saat ini masih dalam penyelidikan pihak Ditreskrimum Polda Riau," kata Guntur.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/4) lalu di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, kabupaten Kampar. Mereka dilaporkan oleh Edy Syarifuddin (43) anggota Bawaslu Riau warga Jalan Ikhlas, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (4/4) lalu.
Menurut Edy dalam laporannya, pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 WIB, ia mendapat laporan dari warga ada dua caleg saat kampanye di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kampar memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka pada tanggal 9 Maret 2014 nanti.
Atas laporan itu dilakukan penyelidikan. Setelah ditentukan ada pidananya, maka Jumat (4/4) dilaporkan ke Polda Riau.
"Untuk mengungkap kebenarannya, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Jadi kita upayakan tujuh hari penyidikannya bisa selesai. Sesuai aturan paling lama penanganannya 14 hari dan tiga hari harus selesai oleh pihak Kejaksaan," kata Guntur.
Atas ulah kedua terlapor itu, imbuh Guntur, mereka bisa dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif. "Terlapor bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Guntur. (red/mdk)
0 komentar:
Posting Komentar