CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Fri Apr 04 2025 05:14:29 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

Berikan Baju, Bawaslu Polisikan Caleg Golkar dan DPD Riau

Selasa, April 08, 2014

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan calon legislatif DPRD Riau, dilaporkan ke Polda Riau karena diduga memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka.

Dua Caleg itu adalah caleg DPD RI dapil Riau nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA, dan caleg anggota DPRD Riau dapil Kampar dari Partai Golkar nomor urut 3 Hj Maryenik Yanda SH.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi, Senin (7/4) membenarkan ada laporan dari Bawaslu yang masuk ke Polda Riau. "Pihak Bawaslu melaporkan caleg DPD RI inisial MU dan caleg DPRD Riau inisial MY. Laporannya saat ini masih dalam penyelidikan pihak Ditreskrimum Polda Riau," kata Guntur.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/4) lalu di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, kabupaten Kampar. Mereka dilaporkan oleh Edy Syarifuddin (43) anggota Bawaslu Riau warga Jalan Ikhlas, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (4/4) lalu.

Menurut Edy dalam laporannya, pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 WIB, ia mendapat laporan dari warga ada dua caleg saat kampanye di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kampar memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka pada tanggal 9 Maret 2014 nanti.

Atas laporan itu dilakukan penyelidikan. Setelah ditentukan ada pidananya, maka Jumat (4/4) dilaporkan ke Polda Riau.

"Untuk mengungkap kebenarannya, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Jadi kita upayakan tujuh hari penyidikannya bisa selesai. Sesuai aturan paling lama penanganannya 14 hari dan tiga hari harus selesai oleh pihak Kejaksaan," kata Guntur.

Atas ulah kedua terlapor itu, imbuh Guntur, mereka bisa dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif. "Terlapor bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Guntur. (red/mdk)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

 

SOSIAL

  • Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri
  • Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau
  • Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama
  • 462.67 Ribu Jiwa Rakyat Riau Miskin
  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
  • PENDIDIKAN

  • Guru Berprestasi di Bengkalis Wakili Riau ke Tingkat Nasional
  • IARMI Riau Canangkan Bangun Universitas UARMI
  • Oknum Sekolah di Riau Terindikasi Selewengkan Dana BOS
  • 213 Mahasiswa STAI Laksanakan KKN di 5 Kecamatan Bengkalis
  • SMPN 1 Mandau dan SMAN 1 Bukit Batu Raih Juara di LPI Bengkalis 2014
  • Herliyan: Dengan Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas SDM di Berbagai Bidang
  • SENI & BUDAYA

  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Sekda Bengkalis Ajak Pegawai Pemkab Ramaikan Wirid Pengajian
  • Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Tarawih Malam Ini, Besok Puasa
  • Meranti Juara 3 Parade Tari Daerah Riau Tahun 2014
  • Gubri Minta PWI dan Balai Adat Perjuangkan RTRW Riau
  • Bupati Buka Rapat Kerja Daerah LAMR Bengkalis 2014
  • All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau