PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kejati Riau terus mendalami dugaan korupsi APBD Kabupaten Kampar senilai Rp 198 miliar. Atas dugaan itu 3 kepala dinas menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis kepada wartawan, Senin (3/2/2014) di Pekanbaru, Riau. Rachmad Lubis menjelaskan, dugaan korupsi APBD Kabupaten Kampar itu terjadi antara tahun 2011 hingga 2013 dengan nilai Rp 198 miliar.
"Dana APBD untuk mengerjakan sejumlah proyek tersebut tidak jelas pertanggungajawabannya. Berapa besar kerugian negara dalam jumlah Rp198 miliar itu, belum bisa ditentukan. Karenanya masalah ini masih kita lakukan penyelidikan," kata Rachmad.
Pejabat yang diperiksa adalah Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Aliman Makmur. Selanjutnya ada Kadis Perikanan dan Kelautan Usman Amin serta Kadis Perternakan Cokroaminoto.
"Ada dugaan 8 item proyek bidang pertanian, perikanan dan tanaman pangan yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," tutup Rachmad. (dtc)
0 komentar:
Posting Komentar