JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Prodjo (LP) dan bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto, sebagai tersangka.
"TPPU sudah terbukti dan tadi malam sudah ditetapkan penahanan selama 20 hari pertama," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Penetapan tersangka itu, setelah Langen terbukti menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson dari Hery, saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong, Kalimantan Barat.
Arief menerangkan, saat kasus ini terbongkar keduanya sempat mengelak. Tapi, pada pemeriksaan berikutnya Hery kooperatif memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengakui telah membeli Harley Davidson untuk Langen Projo.
"Setelah diperiksa terpisah, LP juga mengakui telah menerima pemberian Harley Davidson dari Hery Liwoto," tegasnya.
Ditipdeksus Bareskrim Polri juga menemukan bukti pendukung yang kuat antara lain dokumen penjualan yang direkayasa untuk menyembunyikan atau menyamarkan sepedah motor Harley Davidson.
Langen dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sementara, Hery yang merupakan pengusaha ekspor impor produk asal Cina, dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis 16 Januari, kemarin. (okz)
0 komentar:
Posting Komentar