BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Dugaan asusila oknum kepala desa (kades) Senggoro, Zulnasri berujung terhadap pengunduran diri. Bahkan pengunduran dirinya itu telah diterima langsung oleh tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk oleh pemerintahan desa setempat.
Berita pengunduran diri sang kades tersebut telah tersebar dan diketahui oleh kalayak ramai, sehingga menimbulkan sorotan karena dinilai bobroknya etika sang kepala desa.
“Kita mendapat kabar, terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh kepala desa senggoro itu dirinya sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatanya.,” kata Kasriadi warga desa Senggoro saat berbincang bincang dengan RiauGreen.com akhir pekan lalu.
Kendatipun dirinya telah menyatakan mengundurkan diri, lanjut kasriadi. Terkait perbuatanya itu, kades masih tetap harus mempertanggung jawabkan perbutanya yang mengakibatkan hamilnya korban.
“Meskipun dia (kades,red) sudah mengundurkan diri dari jabatanya, bukan berarti kasus permasalahanya yang mengakibatkan hamilnya korban bisa hilang begitu saja. Artinya, kasus asusila masih tetap harus dilanjutkan dan dipertanggung jawabkan kades kepada keluarga besar korban,” terang kasriadi.
Sementara, adanya pengunduran kades senggoro diduga tersandung oleh kasus asusila itu dibenarkan oleh ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Senggoro kecamatan Bengkalis Mustafa Kamal. Menjawab pertanyaan dari wartawan, dia tidak menutupi bahwa kades tersebut sudah menyampaikan secara tertulis pengunduran dirinya kepada tim pencari fakta yang sengaja dibentuk untuk mengusut kasus asusila sesuai dengan dugaan dari warga.
“Adanya dugaan itu, dia dengan secara tertulis telah mengundurkan diri. Dan surat pengunduran nyapun diterima oleh Tim Pencari Fakta (TPF ) dan sudah dilanjutkan ke BPMPD kabupaten Bengkalis. Dan untuk kelanjutanya, kita menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten bengkalis,’ kata mustafa kamal minggu (20/10/13)hari ini.
Perlu diketahui, dugaan asusila yang dilakukan oleh kades senggoro itu dilakukan terhadap Rs yang masih tetangganya. Ironisnya, korban RS masih berstatus istri orang. Dan akibat perbuatanya itu, korban dikabarkan telah hamil enam bulan. Spontan, kejadian itu menimbulkan kecurigaan warga dan bereaksi mendatangi kantor kepala desa senggoro untuk dimintai pertanggung jawaban.
Untuk membuktikan kebenaran laporan warga tersebut, pihak pemerintahan desa beserta BPD dan tokoh masyarakat lansung melakukan rapat secara resmi membahas terhadap kondisi desa yang sedang terjadi. Sehingga menghasilkan kesepakatan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF ) dengan surat keputusan BPD nomor 13/SKEP/BPD/X/BKS/2013.
“Dan kita tetap menghormati keputusan pengunduran dirinya tersebut. Kepada warga, diharapkan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah sang kades. Dan kita mengimbau kepada warga untuk tetap menjaga ketentraman desa agar tetap kondusif, biarlah hukum yang berjalan,” imbau pria yang disapa ujang ini. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar