Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria mengklarifikasi pernyataannya di media massa dan kembali mengatakan berkas Klewang hanya dua berkas kasus.
"Berkas Klewang yang menyusul ada dua berkas. Tiga kasus termasuk kasus yang diadili saat ini. Dan yang asusila tidak ada," ungkap Arief di Pekanbaru, Minggu (1/9).
Kedua kasus yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu, yakni perampasan sepeda motor di Simpang Mal SKA dan perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit, Bukit Raya. "Dua kasus itu kita jerat ke pasal 365 KUHP. Dan satu kasus lagi di Pasal 170 KUHP," kata Arief.
Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Pekanbaru. Berkas Klewang akan dikirimkan setelah kasus yang pertama, perusakan Warnet di Jalan M Ali Pekanbaru, Senapelan, selesai. Hal ini mengingat Klewang masih menunggu vonis di PN Pekanbaru.
"Kita tunggu dulu vonis yang perusakan di Jalan M Ali itu. Setelah itu kita kirimkan satu per satu," pungkasnya seperti dilansir merdeka.
Sementara itu, Kuasa Hukum Klewang, Asmanidar SH saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (1/9) enggan berkomentar terkait Klewang yang tidak terlibat kasus asusila dan dua berkas kliennya yang akan dikirimkan itu.
"Saya hanya fokus di kasus pertama dulu. Vonisnya Selasa (3/9) mendatang," ucapnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar