Tersangka dan barang bukti, AW sebelumnya babak belur dihajar Masa (Foto:Dahari/RiauGreen.com) |
Dari hasil keterangan korban, ketika itu sepeda motornya parkirkan ditepi jalan Subrantas.
"Saya lagi nonton keyboard, tiba-tiba sepeda motor saya di gondol maling, pada Sabtu malam (7/9) kemarin pada pukul 23.30 Wib," terang Prawira.
Pelaku curanmor yang berinisial AW(22) kemudian tertangkap oleh Warga Desa Sungai Alam, AW kemudia sempat jadi bulan-bulanan masa hingga babak belur, untung saja pihak Kepolisian Polsek Sungai Alam cepat menangani dari amukan masa tersebut, saat ini kasus curanmor terus ditangani oleh polsek Sungai Alam Kecamatan Bengkalis.
Saat beberapa awak dari media mendatangi polsek untuk mengkomfirmasi, hal ini disampaikan Kapolsek Bengkalis Iptu Mebi Trisono dengan menceritakan kronologis penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Tersangka sudah kita amankan di sel tahanan kita berdasarkan LP:26/1X/2013/Ria /Res-sek/bks dan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu," kata Mebi.
Kronologis Kejadian
Menurut Kapolsek Bengkalis Iptu Mebi TrisonoSaat kepada RiauGreen.com, saat itu kita mendapat laporan dari saksi korban yaitu Prawira, bahwa ada yang maling motornya, tapi sudah dikeroyok massa, kemudian kita turunkan anggota dari polsek, dan mengamankan tersangka (TSK)dari kerumunan massa pada waktu itu," terang Mebi trisno selasa (10/9/13) diruang kerjanya.
Dari hasil Tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Mebi, tersangka AW yang pada waktu itu sudah ditangkap massa, jajaran unit reskrim Polsek mengamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha V 110 ZHE warna hitam dengan nomor polisi BM 3604 SF tahun produksi 2003. No rangka MH34NS0113K900837 nomor Mesin 4WH-578043."Jelas Mebi
Saat ini tersangka kita amankan dari kerumunan massa, langsung kita amankan beserta barang buktinya, tersangka AW kita jerat dengan pasal 363 KUHP."Tutup Mebi Trisno.(d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar