Tengku Edy Sabli |
"Kami pasrah dan apa yang menjadi keputusan DKPP akan kami jalankan," kata Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, Senin (09/09/13).
KPU Riau mendapat gugatan dari Wan Abubakar-Isjoni (WIN) pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 seusai menganulir pencalonan keduanya disebabkan kurangnya bukti dukungan untuk calon independen itu.
Selain itu, KPU juga menghadapi gugatan dari Mambang Mit (calon Wakil Gubernur Riau) dengan perkara pencalonan Achmad dan Masrul Kasmy yang menggunakan tanda tangan pindai (scan) Mambang Mit yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat.
Selanjutnya KPU Riau juga digugat oleh 12 caleg dalam daftar calon sementara legislator (DCS) dari Partai Demokrat terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD dari partai yang sama.
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Wan Abubakar-Isjoni, menggugat untuk dilakukannya pemungutan suara ulang dan menetapkan keduanya sebagai pasangan yang sah dari jalur independen.
"Kami akan menunggu keputusan DKPP terkait hal itu. Kita lihat saja nanti apa yang menjadi keputusannya dan kami siap untuk menjalaninya," kata Edy Sabli.
DKPP terakhir telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap semua pihak pengadu, teradu, saksi, bukti dan pihak terkait atas dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Provinsi Riau pada Jumat (30/8).
Melalui tiga kali persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai cukup pemeriksaan terhadap perkara yang diadukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit, dan Bambang H Rumnan dari pengadu masyarakat.
Sidang selanjutnya tinggal pembacaan putusan yang dijanjikan digelar secepatnya, bahkan sebelum pelaksanaan Pilkada Riau, 4 September (2013) lalu.
Namun hingga kini, belum ada kepastian dari DKPP terkait pelaksanaan sidang pembacaan putusan tersebut.
Sempat dijadwalkan dua kali, yaitu Selasa (3/9) dan Jumat (6/9), namun tiba-tiba dibatalkan, dan akan dijadwal ulang kembali oleh pihak DKPP.
Pihak DKPP menyebutkan batalnya sidang putusan tersebut disebabkan banyaknya perkara yang disidangkan DKPP, sehingga jadwal sering berubah-ubah setiap harinya.
Sebelumnya KPU Riau telah menetapkan lima pasang peserta untuk meju memperebutkan kursi Gubernur Riau yang sampai saat ini masih milik Rusli Zainal. (Ant)
0 komentar:
Posting Komentar