Foto : net |
Menurut hasil persidangan pengadilan tipikor jakarta pada hari Juma't,(14/06/13) Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu dengan memperkaya koorporasi dalam proyek bioremediasi.
Bambang Pratesa sebagai pimpinan di PT CPI mengaku kecewa dengan hasil persidangan pengadilan tipikor jakarta, dan menilai ada ketimpangan didalam persidangan, soalnya banyak fakta-fakta yang di persidangan yang tidak diambil menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Ungkap bambang melalui SMS.
"Dan tentunya kita sebagai rekan kerja dan sahabat sangat kecewa dengan hasil peridangan seperti ini."
Para sahabat dan rekan kerja widodo berpendapat bahwa pengadilan ini telah "sungsang" dan tidak berdasar dari awal dalam konteks pidana yang salah kaprah.
"Dan kami berharap pengadilan ini dapat ditegakkan di negeri yang kami cintai ini" jelas rekan kerja Bambang. (Rby)
0 komentar:
Posting Komentar