CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Rekan Kerja Chevron Nilai Vonis Hakim Terhadap Widodo Tidak Berdasar

Sabtu, Juni 15, 2013

Foto : net
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dengan di Vonisnya Widodo karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI) selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidir 6 bulan kurungan, menyisakan kekecewaan dan kesedihan dikalangan para sahabat dan rekan kerjanya.

Menurut hasil persidangan pengadilan tipikor jakarta pada hari Juma't,(14/06/13) Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu dengan memperkaya koorporasi dalam proyek bioremediasi.

Bambang Pratesa sebagai pimpinan di PT CPI mengaku kecewa dengan hasil persidangan pengadilan tipikor jakarta, dan menilai ada ketimpangan didalam persidangan, soalnya banyak fakta-fakta yang di persidangan yang tidak diambil menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Ungkap bambang melalui SMS.

"Dan tentunya kita sebagai rekan kerja dan sahabat sangat kecewa dengan hasil peridangan seperti ini."

Para sahabat dan rekan kerja widodo berpendapat bahwa pengadilan ini telah "sungsang" dan tidak berdasar dari awal dalam konteks pidana yang salah kaprah.

"Dan kami berharap pengadilan ini dapat ditegakkan di negeri yang kami cintai ini" jelas rekan kerja Bambang. (Rby)


 

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau