BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Dalam acara rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis di Hotel Marina Bengkalis tanggal 9 Juni 2014, beragendakan penetapan DPT Pilpres tahun 2014.
Pada kesempatan itu KPU Bengkalis sekaligus sosialisasikan Peraturan KPU
nomor 16 tentang kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014
dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden tahun 2014.
Pemaparan mengenai Peraturan KPU nomor 16 tahun 2014
oleh Salah Satu Komisioner KPU Bengkalis Khairul Saleh, SH, Senin (9/6/14), mengatakan, diharapkan kepada tim kampanye kedua pasangan
Capres dan Cawapres dalam melaksanakan kampanye tetap mengacu pada aturan yang
ada dan KPU Bengkalis telah menetapkan zona dan tempat pelaksanaan untuk kampanye
rapat umum pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Berikut 5 Zona dan tempat pelaksanaan kampanye Pilpres tahun
2014 Kabupaten Bengkalis :
Zona 1 terdiri dari Kecamatan Bengkalis ( tempat di Lapangan
Tugu, Lapangan SB Pertanian, Lapangan SB Meskom dan Lapangan SB Temeran) dan
Kecamatan Bantan ( tempat di Lapangan SB Kec. Bantan Berancah Slt. Baru).
Zona 2 terdiri dari Kecamatan Bukit Batu (tempat di Lapangan
SB Sei Selari dan Lapangan SB Sepahat) dan Kecamatan Siak Kecil ( tempat di
Lapangan SB Lubuk Muda dan Lapangan SB Tjg. Belit).
Zona 3 terdiri dari Kecamatan Pinggir (bertempat di Lapangan
SB Titian Antui dan Lapangan SB Pinggir.
Zona 4 terdiri dari Kecamatan Mandau A Kelurahan (bertempat
di Lapangan P. Jengkol B. Serosa dan Lapangan Kuning Babussalam), Zona 5
terdiri dari Kecamatan Mandau B Desa( bertempat di Lapangan SB Balai Makam).
Zona 5 terdiri dari Kecamatan Rupat (bertempat di Lapangan
SB K. Jawa B. Panjang dan Lapangan SB Pkl Nyirih) dan Kecamatan Rupat Utara
(bertempat di Lapangan SB Parit Jawa Tjg Medang).
Mengenai laporan dana kampanye pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, S.Pi, meminta kepada
kedua tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres mengikuti aturan KPU nomor 17
tahun 201. (RN)
0 komentar:
Posting Komentar