CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

KPU Bengkalis Sosialisasi Peraturan No 16 dan 17 Tahun 2014

Senin, Juni 09, 2014


BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Dalam acara rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis di Hotel Marina Bengkalis tanggal 9 Juni 2014, beragendakan penetapan DPT Pilpres tahun 2014.

Pada kesempatan itu KPU Bengkalis sekaligus sosialisasikan Peraturan KPU nomor 16 tentang kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

Pemaparan mengenai Peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 oleh Salah Satu Komisioner KPU Bengkalis Khairul Saleh, SH, Senin (9/6/14), mengatakan, diharapkan kepada tim kampanye kedua pasangan Capres dan Cawapres dalam melaksanakan kampanye tetap mengacu pada aturan yang ada dan KPU Bengkalis telah menetapkan zona dan tempat pelaksanaan untuk kampanye rapat umum pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

Berikut 5 Zona dan tempat pelaksanaan kampanye Pilpres tahun 2014 Kabupaten Bengkalis :

Zona 1 terdiri dari Kecamatan Bengkalis ( tempat di Lapangan Tugu, Lapangan SB Pertanian, Lapangan SB Meskom dan Lapangan SB Temeran) dan Kecamatan Bantan ( tempat di Lapangan SB Kec. Bantan Berancah Slt. Baru).

Zona 2 terdiri dari Kecamatan Bukit Batu (tempat di Lapangan SB Sei Selari dan Lapangan SB Sepahat) dan Kecamatan Siak Kecil ( tempat di Lapangan SB Lubuk Muda dan Lapangan SB Tjg. Belit).

Zona 3 terdiri dari Kecamatan Pinggir (bertempat di Lapangan SB Titian Antui dan Lapangan SB Pinggir.
Zona 4 terdiri dari Kecamatan Mandau A Kelurahan (bertempat di Lapangan P. Jengkol B. Serosa dan Lapangan Kuning Babussalam), Zona 5 terdiri dari Kecamatan Mandau B Desa( bertempat di Lapangan SB Balai Makam).
Zona 5 terdiri dari Kecamatan Rupat (bertempat di Lapangan SB K. Jawa B. Panjang dan Lapangan SB Pkl Nyirih) dan Kecamatan Rupat Utara (bertempat di Lapangan SB Parit Jawa Tjg Medang).

Mengenai laporan dana kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, S.Pi, meminta kepada kedua tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres mengikuti aturan KPU nomor 17 tahun 201. (RN)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau