CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kenaikan Harga LPG 12 KG Mestinya Diputuskan Menteri BUMN

Senin, Maret 11, 2013

RIAUGREEN.COM - Usulan kenaikan harga jual liquefied petroleum gas (LPG) tabung 12 kilogram (kg) semestinya cukup diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham.

"Seharusnya tidak akan ada lagi persetujuan tambahan yang diperlukan dari pemerintah (Menko Perekonomian dan/atau Menteri ESDM) karena Menteri BUMN adalah wakil pemerintah yang diberi hak serta wewenang dalam RUPS tersebut," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, di Jakarta, Minggu (10/3).

Menurut dia, RUPS adalah pemegang saham Pertamina, dengan demikian ketika Menteri BUMN sudah memberi persetujuan, maka logikanya pemerintah telah sepakat memberikan persetujuan atas hasil RUPS tersebut, khususnya terkait keputusan menaikkan harga jual LPG 12 kg guna meminimalkan kerugian Pertamina.

Namun, lanjut dia, anehnya hasil RUPS terkait persetujuan bagi direksi Pertamina untuk menaikkan harga jual LPG 12 kg ternyata bukanlah sebagai keputusan pemerintah. Sebab, untuk mewujudkan hasil RUPS Pertamina tersebut masih harus dibutuhkan persetujuan dari Menko Perekonomian dan Menteri ESDM.

"Seharusnya Menteri BUMN baik sebagai anggota kabinet dalam pemerintahan maupun sebagai RUPS, ketika RUPS Pertamina yang membahas rencana menaikkan harga jual LPG 12 kg sudah harus menegaskan sesungguhnya sikap pemerintah atas rencana itu. Jadi, jika dalam RUPS Menteri BUMN sudah menyetujui rencana kenaikan harga LPG 12 kg, harusnya ini dinyatakan sebagai sikap dan keputusan pemerintah secara utuh," jelas dia.

Sofyano juga mempertanyakan apakah Menteri BUMN tidak mendapat apresiasi dari koleganya di kabinet. "Apakah Dahlan Iskan (Menteri BUMN) memang tidak mampu meyakinkan pemerintah dalam hal ini Presiden, Menko Perekonomian, Menkeu, Menteri ESDM bahwa kerugian Pertamina di sektor bisnis LPG 12 kg adalah merupakan kerugian negara," ujar dia.

Menurut dia, kerugian Pertamina di sektor bisnis LGP 12 kg jangan dianggap biasa saja bagi pemerintah. Sebab, ini menyangkut hilangnya puluhan triliun rupiah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara tegas oleh Menteri BUMN selaku pembina BUMN. "Karenanya, Dahlan Iskan harus mampu memberi jawaban yang transparan kepada masyarakat, apa sesungguhnya alasan dan pertimbangan pemerintah membiarkan Pertamina terus mengalami kerugian di sektor bisnis LPG 12 kg," ujar dia.

Menko Perekonomian Hatta Ra-jasa sebelumnya mengatakan, kenaikan harga LPG 12 kg belum tepat dilakukan saat ini. Pertamina mengusulkan kenaikan harga LPG 12 kg sebesar 36,2% mulai Maret 2013 kepada pemerintah.

Harga jual LPG 12 kg direncanakan naik dari sebelumnya Rp 5.850 menjadi Rp 7.966,7 per kg atau naik Rp 2.116,7 per kg. Dengan demikian, harga LPG dari agen ke konsumen akan naik dari Rp 70.200 menjadi Rp 95.600 atau naik Rp 25.400 per tabung kemasan 12 kg.

Kenaikan harga itu akan mengurangi kerugian Pertamina dari bisnis LPG 12 kg sebesar Rp 1,1 triliun atau menjadi tinggal Rp 3,9 triliun.Kenaikan harga LPG 12 kg diyakini tidak akan memengaruhi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil karena pengguna LPG 12 kg adalah berpenghasilan menengah ke atas.Sedangkan konsumen masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil sudah disediakan LPG kemasan 3 kg yang mendapat harga subsidi.

Pertamina terakhir kali menaikkan harga LPG 12 kg pada Oktober 2009 sebesar Rp 100 per kg dari sebelumnya Rp 5.750 menjadi Rp 5.850 per kg. On) (*/r1/esdm)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau