JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Pemerintah memerkirakan penerimaan pajak rokok pada tahun depan bisa mencapai Rp 9 triliun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemungutan pajak rokok akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
Hal tersebut terungkap dalam nota keuangan dan Rancangan APBN 2014, Jumat (16/8). "Berdasarkan target penerimaan cukai hasil tembakau yang merupakan dasar pengenaan, penerimaan pajak rokok 2014 diperkirakan sekitar Rp 9 triliun," demikian isi dokumen tersebut.
Pemungutan pajak rokok bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Mengingat basis pengenaan pajak pajak rokok adalah cukai rokok yang ditetapkan pemerintah.
Namun, hasil pungutan tersebut bakal disetorkan ke rekening kas umum pemerintah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Untuk bisa mendapatkan jatah, pemerintah provinsi harus menyusun dan menetapkan peraturan daerah mengenai pajak rokok.
Berdasarkan beleid, pemerintah kabupaten atau kota mendapat jatah penerimaan pajak rokok sebesar 70 persen.
Sebanyak 50 persen penerimaan pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota harus digunakan untuk dua hal. Yakni, pelayanan kesehatan masyarakat, penegakkan hukum untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakkan aturan mengenai larangan merokok. (*)
source : merdeka
0 komentar:
Posting Komentar